![]() |
| Ratusan Jerigen Mitan Iegal Diamankan Ditpolair Polda Sultra |
KENDARI - Jajaran Direktorat Patroli Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama yang mengangkut sekitar 174 jerigen minyak tanah (Mitan) illegal ukuran 20 liter di perairan teluk Kendari, pada Sabtu (16/04), sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi Senin (18/04) menjelaskan kapal tersebut awalnya hendak bertolak dari Desa Daode Buri, Kabupaten Buton, Sultra menuju Kota kendari dengan membawa bbm jenis minyak tanah. Namun belum tiba ditempat tujuan, kapal yang mengangkut bbm ilegal itu diketahui oleh anggota Ditpolair yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penangkapan.
"Kapal tersebut tidak memiliki ijin persetujuan berlayar dari syahbandar. Serta minyak tanah tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi," jelas Dolfi.
Ia menambahkan, nahkoda kapal diketahui berinisial D (47) dan seorang anak buah kapal (ABK) telah diamankan beserta barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini merupakan bagian dari operasi rutin jajaran Ditpolair Polda Sultra, untuk menekan angka kriminalitas yang saat ini marak terjadi dengan memanfaatkan kondisi. Seperti halnya dengan minyak tanah, jika diketahui seseorang atau oknum menguasai bbm tanpa memiliki dokumen resmi dari pihak yang berwewenang tentunya itu dikatakan melawan hukum, apalagi bbm itu jelas-jelas bersubsidi untuk rakyat tidak untuk ditransaksikan secara bebas," tegasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum dan akan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b subs pasal 55 UU.RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Migas ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 60 milyar," jelas Perwira dengan pangkat satu bunga melati dipundaknya itu. (yan)
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi Senin (18/04) menjelaskan kapal tersebut awalnya hendak bertolak dari Desa Daode Buri, Kabupaten Buton, Sultra menuju Kota kendari dengan membawa bbm jenis minyak tanah. Namun belum tiba ditempat tujuan, kapal yang mengangkut bbm ilegal itu diketahui oleh anggota Ditpolair yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penangkapan.
"Kapal tersebut tidak memiliki ijin persetujuan berlayar dari syahbandar. Serta minyak tanah tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi," jelas Dolfi.
Ia menambahkan, nahkoda kapal diketahui berinisial D (47) dan seorang anak buah kapal (ABK) telah diamankan beserta barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini merupakan bagian dari operasi rutin jajaran Ditpolair Polda Sultra, untuk menekan angka kriminalitas yang saat ini marak terjadi dengan memanfaatkan kondisi. Seperti halnya dengan minyak tanah, jika diketahui seseorang atau oknum menguasai bbm tanpa memiliki dokumen resmi dari pihak yang berwewenang tentunya itu dikatakan melawan hukum, apalagi bbm itu jelas-jelas bersubsidi untuk rakyat tidak untuk ditransaksikan secara bebas," tegasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum dan akan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (2) huruf b subs pasal 55 UU.RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Migas ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 60 milyar," jelas Perwira dengan pangkat satu bunga melati dipundaknya itu. (yan)

No comments