![]() |
| Ilustrasi |
KENDARI - Erik Angga Deni (28) tahun, residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya bisa meringis kesakitan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/4). Erik yang sudah menjadi incaran Polisi sejak lama, mencoba melawan saat akan ditangkap. Akibatnya, Polisi menghadiahi dirinya dengan tiga timah panas yang masing-masing bersarang di dikantong kemih dan kakinya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari, AKP Sendi Antoni SIK mengatakan, tersangka yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya, berhasil di amankan di lorong Tipulu, Kota Kendari, pada Jumat (29/4) sekitar pukul 03.20 wita dini hari.
"Jadi tersangka ini merupakan rekan dari tersangka Ahmad Saleh yang saat ini sudah mendekam di Rutan kelas II A Kendari, sekitar dua atau tiga bulan yang lalu kita keduanya kita amankan" tuturnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari, AKP Sendi Antoni SIK mengatakan, tersangka yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya, berhasil di amankan di lorong Tipulu, Kota Kendari, pada Jumat (29/4) sekitar pukul 03.20 wita dini hari.
"Jadi tersangka ini merupakan rekan dari tersangka Ahmad Saleh yang saat ini sudah mendekam di Rutan kelas II A Kendari, sekitar dua atau tiga bulan yang lalu kita keduanya kita amankan" tuturnya.
Namun saat akan ditangkap, lanjut dia, Erik berhasil melarikan diri dan sempat berebut senjata dengan anggota Polres Kendari, yang mengakibatkan salah satu anggota polisi mengalami patah jari.
"Kita juga berhasil amankan satu orang penadah berinisial AD (32) dan barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic. Untuk selanjutnya, saat ini keduanya masih kita lakukan pengembangan" ujarnya.
Sementara itu, Erik Angga Deni yang ditemui awak media mengungkapkan, sejak bebas dari kurungan bui pada Oktober 2015 lalu. Dirinya kembali menggeluti pekerjaan haramnya itu di sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
"Sudah sepuluh kali pak, yang kita ambil 2 motor Ninja RR, 3 motor V- Xion, 1 motor Satria FU 150 cc, 1 motor Juputer MX 135 cc dengan 2 motor matic. Kalau Swalayan sudah empat kali mi, itu kita pura-pura pesan barang yang tempatnya jauh dari kasir, begitu yang jaga pergi kita ambil mi uang ada di situ" ungkapnya.
Meski telah merasakan dinginnya bui sebanyak tiga kali, rupanya tidak membuat jerah pria berkulit sawo matang ini. Tercatat, Erik pernah melakukan tiga kejahatan pencurian yang berbeda, mulai dari menyatroni rumah warga, mencuri berangkas hingga curanmor.
Kini Erik kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hukum bersama AD. Keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yan)

No comments