Select Menu

Ads

Random Posts

Powered by Blogger.

Design

Narkoba

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Bottom

» » » Residivis Narkoba Kembali Diringkus

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Basri beberkan BB Tsk
KENDARI - Satuan reserse (Satres) narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kendari, kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial  Y alias R (49) disebuah kamar kos di lorong Napabele, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendar pada  Senin (12/04) sekitar pukul 13.30 Wita.  

Dari tangan tersangka, anggota polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya du paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah timbangan digital, empat buah pipet, satu buah pecahan bong, satu buah korek api, satu buah pireks dan tiga kantong plastik bening yang masih kosong. 

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga setempat, kemudian anggota  Satres Narkoba Polres Kendari meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Pada saat penangkapan tersangka, kami hanya menemukan satu paket shabu saja, namun kemudian kami melakukan pengembangan mengarah ke BTN Blue Hill di jalan Haluoleo Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 16.00 wita anggota kembali menemukan satu paket shabu diatas meja rias didalam kamar rumah dan keesokan harinya sekitar pukul 03.00 wita, ditemukan lagi 1 paket yang beratnya 8 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Basri, kepada sejumlah awak media, Kamis,  (14/04).

Ia menambahkan, tersangka telah menjadi residivis sejak tahun 2014 pada kasus penyalahgunaan narkotika  jenis shabu.

"Tersangka pernah masuk penjara pada tahun 2014,  namun hanya dengan masa tahanan 8 bulan setelah bebas yang bersangkutan tertangkap lagi pada kasus peredaran narkoba, dalam hal ini sebagai pengedar dan penguna juga,"tuturnya.

Sementara itu, Y alias R mengaku telah berbisnis sebagai pengedar narkoba sejak 6 bulan yang lalu pasca bebas dari hukuman penjara, ketika ditanya dimana barang haram tersebut diperoleh, tersangka enggan untuk menjawabnya.

"Saya pakai dan berbisnis jadi pengedar sudah enam bulan, kemudian saya bingung itu yang 10 gram dari mana datangnya karena itu bukan milik saya,"ujar Y alias R sambil menunjukan kegelisahannya, Kamis (14/04). (yan)

About Yayan

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply