![]() |
| Salah Satu tsk yang Diamankan Tim Resmob Polda Sultra |
KENDARI - Tiga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah kota Kendari, berinisial RA (24), SU (30) dan JA (21), berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrerskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada kamis (28/4) sekitar pukul 23.30 wita. Saat ditangkap, dua tersangka diantaranya RA dan SU, tengah menunggu calon pembeli didekat kompleks pasar Ranomeeto.
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang merasa kehilangan sepeda moto. Menindak lanjuti hal tersebut, tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
"Rencananya motor itu akan dijual kepada seorang penadah yang berinisial SA , warga kecamatan Konda, Konsel. Dua unit sepeda motor, merek yamaha Vixion dan Yamaha mio sudah kami amankan sebagai barang bukti yang selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Agus Sadono, Jumat (29/4).
Tidak berhenti sampai disitu, setelah menangkap kedua tersangka, pada hari yang sama tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.30 wita, tersangka JA ditangkap saat hendak menjenguk rekannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
"JA sebelumnya pernah bekerja sama dengan RA dalam melakukan aksi curanmor, namun karena mereka sudah tidak pernah bertemu lagi, jadi JA beroperasi seorang diri. Sehingga kepada para tersangka, pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat 1 ke 5, tentang pencurian kendaraan dan pemberatan dengan ancaman pidanan 7 tahun penjara,'pungkasnya
Sementara itu, RA mengaku sehari-harinya berprofesi sebagai penjual bakso keliling. Beralih profesi dari penjual bakso sebagai pencuri motor, dengan alasan terdesak karena karena harus membayar angsuran sepeda motor di salah satu pembiayaan.
"Kalau saya hanya mengambil motor saja, sedangkan yang jual SU, karena kebetulan dia punya kenalan yang katanya penadah tapi lewat perantara, alamtnya itu di kecamatan Konda, Kabupaten Konsel. Saya terpaksa mencuri motor karena sudah tidak ada jalan lain untuk pakai bayar angsuran BPKB motor yang saya gadai dipembiayaan."tuturnya. (yan)
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang merasa kehilangan sepeda moto. Menindak lanjuti hal tersebut, tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
"Rencananya motor itu akan dijual kepada seorang penadah yang berinisial SA , warga kecamatan Konda, Konsel. Dua unit sepeda motor, merek yamaha Vixion dan Yamaha mio sudah kami amankan sebagai barang bukti yang selanjutnya kami masih akan melakukan pengembangan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Agus Sadono, Jumat (29/4).
Tidak berhenti sampai disitu, setelah menangkap kedua tersangka, pada hari yang sama tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.30 wita, tersangka JA ditangkap saat hendak menjenguk rekannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
"JA sebelumnya pernah bekerja sama dengan RA dalam melakukan aksi curanmor, namun karena mereka sudah tidak pernah bertemu lagi, jadi JA beroperasi seorang diri. Sehingga kepada para tersangka, pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat 1 ke 5, tentang pencurian kendaraan dan pemberatan dengan ancaman pidanan 7 tahun penjara,'pungkasnya
Sementara itu, RA mengaku sehari-harinya berprofesi sebagai penjual bakso keliling. Beralih profesi dari penjual bakso sebagai pencuri motor, dengan alasan terdesak karena karena harus membayar angsuran sepeda motor di salah satu pembiayaan.
"Kalau saya hanya mengambil motor saja, sedangkan yang jual SU, karena kebetulan dia punya kenalan yang katanya penadah tapi lewat perantara, alamtnya itu di kecamatan Konda, Kabupaten Konsel. Saya terpaksa mencuri motor karena sudah tidak ada jalan lain untuk pakai bayar angsuran BPKB motor yang saya gadai dipembiayaan."tuturnya. (yan)

No comments