![]() |
| Petugas saat menunjukan visa milik para WNA |
KENDARI - Petugas Kantor Imigrasi Kelasi I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan empat warga negara asing (WNA) karena diduga menyalahi aturan izin kemigirasian. Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, setelah ditangkap petugas kantor Imigrasi Kendari, pada Selasa (29/03).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I A Kendari, Wisnu Widayat menjelaskan, pihaknya menangkap empat WNA itu dalam operasi rutin. Mereka ditangkap di lokasi pertambangan emas di Desa Tembe, Kabupaten Bombana, Sultra.
“Mereka memiliki paspor dengan visa kunjungan bukan visa untuk bekerja, makanya kami amankan. Selama visa kunjungan meskinya tidak boleh langsung bekerja dulu dan harus menunggu proses izin kerja,” kata Wisnu di Kantor Imigrasi Klas 1 Kendari, Senin (11/4).
Ia menambahkan, keempat WNA tersebut resmi ditahan pada Rabu (06/04), masing-masing berinisial HY, LG, CJ, NG. DIketahui Keempat WNA itu tiba di Kendari pada Rabu (02/03) dan ke Bombana Jumat (04/03), selanjutnya mereka melakukan aktivitas di lokasi pertambangan emas pada tanggal (22/03). (yan)
“Keempat WNA ini, kami duga hanya memiliki visa kunjungan yang disponsori PT. Lontang, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan besi,” ujar Wisnu, Kendari, Senin (11/04).
Selain Keempat WNA tersebut, lanjut Wisnu, petugas Imigrasi Klas 1 A Kendari, juga menahan seorang wanita berusia 35 tahun warga Konawe Selatan (Konsel), karena telah melakukan tindak pemalsuan administrasi kependudukan, untuk meminta pembuatan dokumen paspor ke Negara Turki.
"Para WNA tersebut diduga telah melanggar pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, selanjutnya, kami akan tetap melakukan proses hukum,"pungkasnya.

No comments