![]() |
| Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Tiswan |
KENDARI - Sejumlah supir mobil angkutan Kota (Angkot) jurusan pasar Baruga - Wuawua Kota Kendari, memprotes aksi kepolisian laluintas yang melarang sejumlah mobil angkot untuk mengetem di jalan MT Haryono, depan Wua wua jaya. Pasalnya, pasca tempat tersebut ditertibkan, hingga kini para supir kebingungan karena belum mendapat lokasi baru sebagai tempat parkir untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
Koordinator lapangan supir Angkot, Najid (40) mengatakan, dengan adanya penertiban tersebut pihaknya merasa kecewa karena dituding telah menyebabkan terjadinya kemacetan.
"Kami sudah mengikut aturan yang disampaikan pihak kepolisian untuk tidak parkir mobil sampai melewati bahu jalan, tapi yang menyebabkan terjadinya kemacetan itu sebenarnya adalah mobil angkot jurusan lain bukan kami karena mereka biasa mengambil penumpang sampai ditengah garis jalan,"ujarnya.
Menurutnya, para supir telah lama berada ditempat tersebut, yaitu sejak tahun 1990 hingga kini. Namun karena adanya beberapa supir yang diduga tidak memiliki izin ikut berbaur ditempat itu ditambah lagi dengan parkir yang tidak teratur, sehingga menyebabkan kemacetan pun tak terelakan.
"Jika memang kami dirasa sebagai dalang penyebab kemacetan di tempat itu, tolong berikan solusi agar para supir yang mencari rejeki tidak terlantar mencari tempat untuk parkir. Diharapkan ditempat tersebut juga dipasang larangan untuk tidak parkir sehingga kami dengan supir lainya tidak saling tumnpang tindih,"kata dia.
Lebih lanjut, masih Najid, pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Kendari, dinilai masih lemah dalam menangani permasalahan yang terjadi pada mobil penumpang yang beroperasi di Kota Kendari. Hal itu dikarenakan, jumlah mobil angkot kian lama makin meningkat sehingga banyak supir yang ikut-ikutan mangkal ditempat yang sudah lama mereka jadikan sebagai terminal sementara.
"Kami berharap agar pemerintah serius dalam menangani masalah ini, agar tidak terjadi perselisihan sesama supir mobil angkot. Jika memang tempat tersebut sudah tidak bisa lagi kami singgahi, tolong berikan tempat atau terminal sehingga tidak ada lagi menuai permasalahan,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kendari, AKP Tiswan menjelaskan, pihaknya membenarkan agar para supir tidak parkir kendaraan miliknya dibadan jalan sehingga menghalangi kendaraan lain dan mengganggu arus lalu lintas.
"Jangan lagi ada supir yang parkir kendaraannya ditempat itu dua susun, boleh parkir asal jangan sampai melewati batas bahu jalan namun tetap satu baris saja. Jika ditemukan ada mobil penumpang yang parkir pada barisan kedua ditempat itu akan diberikan sanksi melalui penegakan hukum dengan tilang,"tutupnya. (Yan)

No comments